*Jeff Gates
ADL (Liga Anti Penghinaan) menyatakan bahwa model statuta kejahatan kebencian yang disusunnya telah menginspirasi perubahan UU di 45 negara bagian dan Distrik Colombia. ADL mengklaim kemenangan lainnya di bulan Juli ketika Senat AS setuju mengadopsi statuta ADL tadi setelah sebelumnya disetujui Konggres di bulan April. Sedangkan perbedaan kecil tentang statuta akan diselesaikan Presiden Barack Obama di musim gugur. Obama sendiri berjanji akan menandatangani RUU tersebut.
Dalam tetimoni Konggres atas UU Pencegahan Kejahatan Kebencian, Jaksa Agung Eric Holder mengakui adanya kelemahan dalam UU ini. Menurutnya, kriminalisasi tidak dapat dilakukan untuk tuduhan yang kurang bukti. Komisi AS untuk Hak-Hak Sipil menentang pengesahan UU tersebut sembari menggambarkan statuta model ADL akan menjadi bencana bagi kebebasan sipil. Lantas apa yang menjadi agenda ADL?
ADL didirikan di 1913 oleh B’nai B’rith (anak-anak yang dijanjikan) untuk menentang anti semitisme. Menurut situs organisasi ini, ADL akan menentang setiap bias yang dapat merobek kerekatan dan memecah belah masyarakat kita. Model statutanya tidak hanya memasukkan bias yang berdasarkan ras, warna, agama, asal-usul kebangsaan dan jender namun juga mencakup orang cacat, orientasi seksual dan identitas jender.
Dengan adanya kategori ini, ADL dapat menarik sekutu baru yang menyetujui legislasi tersebut. Namun problemnya, ADL memasukkan kritik terhadap Israel sebagai bentuk anti semitisme.
Dalam menjelaskan aksi tipu-tipu ini, Senator Carl Levin mengatakan bahwa target statuta yang dirancang ADL ini adalah kejahatan yang dimotivasi oleh bias yang dibuktikan melalui “pidato, keyakinan atau tindakan”. Ketika tertuduh menyatakan tidak adanya bias, namun dengan adanya UU tersebut, bantahan tertuduh dapat dibatalkan oleh pengadilan melalui bukti adanya ekspresi kebencian dan asosiasi dari pihak tertuduh.
Bias sendiri bukanlah kejahatan federal, setidak-tidaknya untuk sementara ini. Sementara kebebasan berbicara pada dasarnya dilindungi, namun sayangnya kejahatan yang dimotivasi sikap bias akan segera dapat diadili. Mulai saat ini, rakyat Amerika benar-benar hati-hati dalam berbicara dan mengemukakan keyakinan, pandangan, asosiasi dan tindak-tanduk mereka. Disaat AS tidak memiliki polisi ‘pemikiran’, statuta ini malah memberi wewenang adanya aparat seperti ini untuk mencegah dan merespon tuduhan pelanggaran.
Jika hakim negara bagian menghentikan perkara, maka jaksa federal dapat mengadili tertuduh lagi untuk kejahatan yang sama. Sementara tindakan ini dalam sistem hukum Amerika dilarang karena adanya penghormatan atas dwi kedaulatan yakni negara bagian dan federal, maka tidak pelak, pengesahan atas UU ini jelas akan mengerikan.
Departemen Kehakiman dapat melakukan intervensi jika dipandang perlu dalam rangka menegakkan keadilan. Dalam prakteknya, statuta ADL hendak menjadikan persepsi bias sebagai senjata untuk membungkam kritik atas Israel.
Intimidasi yang diarahkan kepada professor William Robinson dari Universitas California menunjukkan maksud dibalik rencana legislasi RUU ini sekalipun tindakan Israel seperti di Gaza secara normal dapat dianggap sebagai aksi rasis dan imperialis oleh siapapun dan dimanapun juga selain di AS.
Melalui legislasi ini, para kritikus negara Zionis dapat menjadi korban inisiatif ADL yang disetujui Konggres dan Gedung Putih dengan dalih melindungi korban aksi kebencian. Dalam testimoninya, Komisi AS untuk Hak Sipil memperingatkan bahwa pengesahan RUU ini tidak akan banyak membantu namun sebaliknya membahayakan perlindungan hak sipil.
*Jeff Gates adalah penulis kenamaan, jaksa, bankir, pendidik dan konsultan. Buku terbarunya berjudul “Guilt By Association—How Deception and Self-Deceit Took America to War” (2008).
0 Komentar
Posting Komentar
Silahkan mengisi komentar dan masukan yang konstruktif dibawah ini: