Ikhwan Dan Tuduhan Anti Demokrasi

Diposting oleh Ahmad Dzakirin On 07.54

*Ahmad Dzakirin

Sebuah pertanyaan sering mengemuka adalah apakah gerakan Islamis Ikhwanul Muslimin anti demokrasi? Atau Ikhwan –demikian sering disebut namanya- hanya menggunakan demokrasi untuk agenda politiknya? Ini pula image yang secara tidak tepat dipersepsikan buku “Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia”. Ikhwan dalam buku yang diklaim sebagai hasil riset digambarkan sebagai gerakan fundamentalis dengan segala image anti demokrasinya. Untuk menjustifikasinya, buku ini mengutip tulisan Sadanand Dhume dalam Far Easter Economic Review edisi Mei 2005 yang menuduh PKS yang dituduh kepanjangan Ikhwan ‘menjadi ancaman demokrasi Indonesia’. Padahal intelektual tukang ini banyak dikritik kalangan kalangan akademisi seperti Prof. Greg Fealy dari ANU dan Leonard Sebastian (RSIS) karena analisisnya bersifat simplisitis dan alarmist. Setalia tiga uang, Dhume maupun buku ini hendak menyatakan demokrasi Indonesia dalam ancaman dengan kehadiran para ‘komprador’ gerakan Islam transnasional yang anti demokrasi.

Benarkah tuduhan itu? Untuk membahasnya, ada dua sudut pandang yang dapat dikemukakan. Pertama, pada dasarnya secara alamiah gerakan Islam mengalami apa yang disebut proses evolving (mentransmisi nilai-nilai baru) meskipun dalam derajat yang berbeda satu sama lain. Greg Fealy dalam “Joining the Caravan, Islamism, Middle East and Indonesia” menyebutnya sebagai proses seleksi (selection), adaptasi (appropriation) dan pribumisasi (indigenization) gerakan Islam. Hampir tidak ada, organisasi Islam manapun yang tidak terpengaruh oleh aktivitas politik dan keberagamaan di Timur Tengah, termasuk NU sekalipun, hanya kemudian dalam perkembangannya gerakan Islam mengalami proses-proses tersebut baik karena pengaruh nilai-nilai lokal maupun perkembangan zaman. Dalam konteks ini, tidak tepat lagi melihat gerakan Islam sebagai gerakan yang monolitik.

Namun saya hendak melihat dari sudut pandang kedua. Mengutip DR. Terry Lacey, gerakan Islam hendaknya dinilai dari apa yang ditulis dan disampaikan para pimpinannya, bukannya apa yang diasumsikan pihak lain. Dengan merujuk dokumen resmi dan tulisan para pimpinan Ikhwan yang tergabung dalam Maktab Irsyadi (Badan tertinggi Ikhwan) sebelum proses mihnah (tribulasi politik yang menimpa Ikhwan setelah Gamal Abdel Nasser secara sepihak memecat Muhammad Najib dan menabalkan dirinya sebagai pemimpin tunggal Revolusi), maka pelbagai tuduhan dan delusi itu terbantah dengan sendirinya. Periodesasi ini perlu dijelaskan karena pasca pemberangusan dan diikuti penindasan yang keji, beberapa kelompok dalam Ikhwah mengalami radikalisasi dan perpecahan. Namun hal itu, tidak merubah pendirian moderat Ikhwan. Mursyid Aam Ikhwan, Ismail Hasan Hudaibi mengeluarkan sikap resmi yang menolak ekstrimitas dan mengkritik cara pandang Sayyid Qutb yang berbalik radikal seperti dijelaskan dalam “Nahnu Du’at la Qudhot”.

Ikhwan dan Demokrasi

Setelah diratifikasi Maktab Irsyadi 16 September 1952, Ikhwan mengajukan proposal konstitusi Mesir kepada para pemimpin Revolusi Juli. Proposal ini menjadi dokumen resmi pertama sikap politik Ikhwan. Rancangan konstitusi yang terdiri dari 103 pasal ini melibatkan para pakar hukum, politik dan ekonomi kenamaan, diantaranya Mohammed Thaha Badawi (Profesor Hukum Universitas Alexandria). Abdel Aziz Atiyya (pakar politik), DR. Gharib al-Gammal (Professor Ekonomi), Ali Fahmi (Advokat), Mohammed Kamil (mantan Hakim Peradilan Militer).

Rancangan konstitusi ini menjelaskan tiga isu besar yang menjadi konsern demokrasi, yakni kebebasan berideologi dan agama, kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta kesetaraan dalam hak sosial dan agama. Bahkan didalam rancangan konstitusi tersebut disediakan bab tersendiri yang mengatur sepenuhnya hak dan kebebasan individu yang harus dihormati negara dan tidak boleh diamandemen.

Syaikh Abdul Qadir al-Audah (Profesor Syariah Universitas Al-Azhar dan sekaligus salah satu pimpinan puncak Ikhwan) memberikan landasan teologis bagi perspektif ini. Dalam, ‘Al Islam wal Audhauna as-Syiasah’, beliau menegaskan bahwa kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya telah menjadi azas kehidupan umat Islam. Islam tidak hanya menjamin namun juga melindungi kebebasan dengan cara, pertama, menghormati hak orang lain dalam menyakini dan mengingkari sesuatu, kedua, mewajibkan negara melindungi kebebasan itu (hal:282-289).

Salah satu prinsip kebebasan ini dijelaskan dalam pasal 85 konstitusi Ikhwan:”Tidak boleh menangkap, memenjarakan atau mengasingkan seseorang dengan cara sewenang-wenang, tidak boleh ada seorangpun yang diperkenankan ikut campur dan bertindak secara represif dalam kehidupan pribadi, keluarga atau tulisan-tulisannya”. Secara ekspilist rancangan konstitusi ini menegaskan bahwa orang tidak dapat dihukum karena tulisan atau pikirannya.

Dalam konteks persamaan dan kesetaraan di depan hukum (equality before law), pasal 77 dan 78 konstitusi Ikhwan menyebutkan:”Manusia dilahirkan sederajat dalam kemuliaan, hak dan kebebasan tanpa sedikitpun perbedaan karena asal keturunan, bahasa, agama dan warna kulit” dan selajutnya pasal 78,”Setiap individu memiliki hak dalam kehidupan, kebebasan dan kesetaraan dihadapan undang-undang”. Ikhwan berpedapat bahwa kalangan non Muslim berhak menunaikan hak dan kesempatan politik secara sama dan sederajat dengan kaum Muslimin kecuali dalam kepemimpinan puncak. DR. Ibrahim Zamoul, salah satu anggota komite dan pakar hukum menjelaskan bahwa konstitusi ini memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara dengan tanpa membedakan agama dan ras mendapatkan hak atas pos-pos publik.

Pandangan ini menurut Yusuf Qaradhawi -pemikir kenamaan Ikhwan- sejalan dengan perintah berbuat adil dan ihsan dalam dalam ayat 8-9 surat al-Muntahanah (Fatawaa Muashirah, hal: 259-260). Berbuat adil adalah memberikan hak-hak mereka dan berlaku ihsan adalah memberikan sesuatu yang lebih dari apa yang menjadi hak mereka serta tidak menuntut kembali hak-hak yang telah diberikan itu.

Adapun berkaitan dengan hak mengorganisir diri dalam kelompok, pasal 80 konstitusi menyebutkan:”Setiap individu bersama orang lain berhak untuk membuat perserikatan-perserikatan yang ada untuk membela kepentingannya”. Bahkan lebih maju lagi dalam komunikenya di 1994, Ikhwan secara tegas mendukung prinsip multipartai. Ikhwan menganggap sistem ini sebagai artikulasi kepentingan kemaslahatan masyarakat, wujud kontrol masyarakat atas penyelenggara negara yang berdiri diatas prinsip keadilan, persamaan dan kebutuhan akan adanya rotasi kekuasaan diantara partai-partai politik. Ikhwan menyamakan pluralisme dan multipartai dengan keragaman dalam aliran fiqh dan aqidah dalam sejarah Islam.

Penutup

Pelbagai dokumen dan pendapat para pimpinan Ikhwan diatas secara jelas menolak sinyalemen yang tidak berdasar tentang Ikhwan. Terlebih cara pandang simplisitik yang menempatkan beragam gerakan Islam dalam satu tipologi. Mungkin Ikhwan atau gerakan yang sejenisnya, -mengutip Azumardi Azra- lebih tepat dikategorisasikan sebagai gerakan yang memimpikan religious-based civil society atau masyarakat sipil yang berbasis nilai-nilai relijiusitas. Jika benar, langkah ini tentunya patut didukung. Pengalaman demokrasi selalu membutuhkan dan membuka ruang inovasi dan transformasi sehingga praktek demokrasi akan menemukan titik keseimbangan barunya. Kecuali jika kita lebih memilih memelihara prasangka dan kesalahpahaman karena motif-motif tidak terhormat. Wallahu a’lam.

0 Komentar

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar dan masukan yang konstruktif dibawah ini:

Inspiring Quote of The Day: Toleransi (al Samahah) secara terminologi adalah kemurahan hati, memberi tanpa balas. Dengan kata lain toleransi berarti keramahan dan kelemahlembutan dalam segala hal dan interaksi tanpa mengharap imbalan ataupun balas jasa. Toleransi merupakan karakter dasar Islam dan telah menjadi sifat praktis-realis umat di sepanjang sejarahnya yang agung" (Muhammad Imarah)

TITLE--HERE-HERE

Recent Post

Archive

Song of The Day


Mahir Zain - Sepanjang Hidup Mp3
Mp3-Codes.com

Arsip Blog

Penikmat Blog Ini

Komentar Anda:


ShoutMix chat widget